Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, payung hukum tersebut berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah.
Ketentuan itu mengatur pembebasan pidana jika terjadi kesalahan dalam proses membelanjakan anggaran dengan beberapa ketentuan.
"Kita punya payung hukum supaya tidak dipidanakan. Selama pejabat pemerintah dalam menyelenggarakan tender, tidak untuk memperkaya diri sendiri, tidak kepentingan pribadi, punya manfaat besar," kata Yuddy saat ditemui usai rapat kerja Aparatur Sipil Nasional 2015 di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Meski bebas dari jeratan hukum, lanjut dia, pelaksana belanja anggaran tersebut tidak bebas dari sanksi atas kesalahannya. Namun sanksi bersifat administratif untuk tingkat rendah dan untuk sanksi terberat adalah penggantian kerugian negara dan pemecatan.
"Kalau salah, sanksi administratif. Kalau merugikan negara, tidak seperti saat ini dipenjara. Kami perlu tekankan kepada pejabat daerah hadir dalam rapat ini, jangan takut ambil kebijakan," paparnya.
Yuddy mengungkapkan, sebelum mendapat sanksi pelaksana yang melakukan kesalahan dalam proses belanja tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat instansinya secara bertingkat
"Ada proses pemeriksaan bertingkat. Ada sidang internal dari situ apakah dia ada pelanggaran administratif atau kerugian negara. Kalau ada kerugian negara, tapi bukan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, tapi keteledoran dan kecerbohan tidak bisa dipenjarakan," pungkasnya
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan misinya, mengembalikan cita dan citra birokrasi pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat serta dapat menjadi suri tauladan dan panutan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sedangkan tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparatur Negara dari praktik KKN dan perbuatan tercela lainnya, agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan prima. Strategi Reformasi Birokrasi meliputi upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pemberantasan korupsi, peningkatan kinerja SDM Aparatur, manajemen kepegawaian berbasis kinerja, remunerasi dan meritokrasi, diklat berbasis kompetensi, penyelesaian status honorer, pegawai harian lepas (PHL), dan pegawai tidak tepat (PTT) serta deregulasi dan debirokratisasi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penjabat Kepala Daerah dilarang Memutasi Pegawai
Jakarta-Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat saat menjadi pembicaa utama dalam konsultasi kepegawaian yang dihadiri oleh pejabat Bupati Solok Selatan, H.Erizal, SH, beserta jajarannya, Rabu (4/11/2015) di Ruang Mawar, Kantor Pusat BKN.
Di bagian lain, Kepala Biro Humas BKN menjelaskan bahwa selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Humas BKN menjelaskan surat kepala BKN menegaskan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Pejabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain dalam pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai PNS selain karena dijatuhi hukuman disiplin.”
Dalam surat kepala BKN tersebut dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, dapat diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubenur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. Walikota diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatn pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PROSES PENGANGKATAN TENAGA HONORER KATEGORI DUA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) AKAN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP HINGGA TAHUN 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan proses pengangkatan tenaga honorer kategori dua menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019.
Yuddy menjelaskan, proses diawali dengan verifikasi. Ia berharap, proses verifikasi terhadap 440 ribu tenaga honorer dapat diselesaikan akhir tahun ini. Sehingga, nantinya dapat masuk dalam anggaran pengangkatan PNS pada tahun 2016.
Yuddy menjelaskan, proses diawali dengan verifikasi. Ia berharap, proses verifikasi terhadap 440 ribu tenaga honorer dapat diselesaikan akhir tahun ini. Sehingga, nantinya dapat masuk dalam anggaran pengangkatan PNS pada tahun 2016.
Selain itu, ia menegaskan proses verifikasi perlu dilakukan untuk menghindari adanya dokumen yang bodong. Rencananya, tenaga honorer akan diproyeksikan untuk mengisi sekitar 100 ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya.
Ia juga memastikan proses pengangkatan PNS ini tidak dipungut biaya dan jika ditemukan ada pelanggaran ia meminta semua pihak untuk melaporkannya.
Berkaitan dengan anggaran yang dibutuhkan, Yuddy menyebutkan untuk mengangkat 440 ribu tenaga honorer diperlukan anggaran sekitar Rp 34 triliun. Anggaran itu ia sebut masih merupakan estimasi kasar.
Yuddy mencontohkan, jika untuk pemenuhan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta maka diperlukan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk 440 ribu tenaga honorer yang akan diangkat. Namun ia memastikan akan menghitung ulang kembali anggaran dengan cermat.
"Akan kami hitung secara cermat. Setelah verifikasi kami yakin angkanya akan turun," ujar Yuddy.
Ia juga memastikan proses pengangkatan PNS ini tidak dipungut biaya dan jika ditemukan ada pelanggaran ia meminta semua pihak untuk melaporkannya.
Berkaitan dengan anggaran yang dibutuhkan, Yuddy menyebutkan untuk mengangkat 440 ribu tenaga honorer diperlukan anggaran sekitar Rp 34 triliun. Anggaran itu ia sebut masih merupakan estimasi kasar.
Yuddy mencontohkan, jika untuk pemenuhan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta maka diperlukan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk 440 ribu tenaga honorer yang akan diangkat. Namun ia memastikan akan menghitung ulang kembali anggaran dengan cermat.
"Akan kami hitung secara cermat. Setelah verifikasi kami yakin angkanya akan turun," ujar Yuddy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar