Sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam rangka menginformasikan dan mensosialisasikan secara langsung perubahan terbaru dalam Undang-Undang Desa yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa agar dapat diimplementasikan dengan efektif.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas para aparatur di Pemerintahan Desa, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan tema: “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA”, yang akan diselenggarakan pada: (Jadwal & Tempat Tentatif)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 1-2 hari
· Study Banding/ Study Tiru ke Desa percontohan
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara dan Bus menuju lokasi kunjungan Study Banding
· Syarat minimum peserta Acara Bimtek Aparat Pemerintahan Desa adalah 30 peserta