Berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2023, bahwa setiap Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan Dokumen Rencana Daerah dan Dokumen Rencana Perangkat Daerah dalam rangka Optimalisasi dan Akselerasi Peningkatan Pembangunan Daerah.
Dokumen Rencana Daerah dan Dokumen Rencana Perangkat Daerah, meliputi:
a) RPJPD : Rencana 20 Tahun penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
b) RPJMD : Rencana 5 Tahun penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN
c) RKPD : Rencana Tahunan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
d) RENSTRA : Rencana Perangkat Daerah 5 tahun memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
e) RENJA : Rencana Perangkat Daerah Tahunan memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga kami dengan Kemendagri, serta Stakeholder lainnya, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada kegiatan Bimtek: “OPTIMALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA DAERAH DAN DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH BAGI PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD”, yang direncanakan akan diselenggarakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
· Syarat minimum peserta untuk Acara Permintaan
(8 peserta untuk kegiatan diluar Jakarta & 5 peserta untuk kegiatan di Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar