Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan belum berjalan secara efektif dan efisien sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, di mana masih dirasakan pelayanan yang birokratis, berbelit-belit dan terkesan mengada-ada dengan berbagai alasan klasik seperti tidak ada waktu, tidak ada pimpinan, banyak pekerjaan dan sebagainya. Komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional harus ditindaklanjuti dengan beberapa strategi, antara lain Perampingan birokrasi yang meliputi penataan tugas dan fungsi pemerintah untuk menyempurnaan sistem dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Sedangkan investasi merupakan salah satu modal utama dalam pembangunan daerah, untuk itu penanaman modal merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah Propinsi / Kabupaten / Kota. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menggali potensi daerahnya dan menciptakan peluang penanaman modal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat, PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek Nasional) dengan mengangkat tema: MANAJEMEN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP), yang akan diselenggarakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 5.000.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 4.000.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
· Syarat minimum peserta untuk Acara Permintaan
(8 peserta untuk kegiatan diluar Jakarta & 5 peserta untuk kegiatan di Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar