Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Beberapa hal yang diatur dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional tersebut diantaranya, berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan eksepektasi kinerja, perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility, target Angka Kredit (AK) tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
Selain itu tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja, penambahan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas dan Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran, strategi dan program pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional.
Untuk memberikan pemahaman tentang Permenpan RB No.1 Tahun 2023, maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) akan melaksanakan Bimbingan Teknis: “SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL”, yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan/di jadwal ulang jika ada permintaan)*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam: Telp./WA: 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (Sarapan dan Makan Malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat/Bimtek
· Kelengkapan Diklat/Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
*Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar