Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja. Proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas. Harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata. Permasalahan yang umum dalam penyusunan dokumen persyaratan penetapan PPK-BLUD dan Rencana Bisnis dan Anggaran adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan accrual basis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD dan kurangnya wawasan bisnis dalam menyusun rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain. Selain itu masih banyak dijumpai proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran yang terbalik. Dimana RBA disusun berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD.
Proses penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran pada dasarnya lebih menitik beratkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan, karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran juga memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi, terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan.
Berkenaan dengan hal di atas, Kami dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN), Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema: “PENYUSUNAN DOKUMEN PERSYARATAN PENETAPAN PPK-BLUD PUSKESMAS DAN PENYUSUNAN RBA BLUD PUSKESMAS DAN RUMAH SAKIT”, yang akan diselenggarakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi panitia:
Bustam: Telp./WA: 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (Sarapan dan Makan Malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat/Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
* Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar