Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. Menurut aturan, pejabat fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu unit organisasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target organisasi. Adapun penyusunan Jabatan Fungsional diklasifikasikan berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan dengan tema: “PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL SESUAI PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023 DAN PERKA BKN NO. 3 TAHUN 2023”. Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan/di jadwal ulang jika ada permintaan)*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:
Bustam
: HP./ WA: 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (Sarapan dan Makan Malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat/Bimtek
· Kelengkapan Diklat/Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)