Pemerintah terus menggalakkan digitalisasi pada layanannya. Salah satunya melalui aplikasi e-BLUD guna meningkatkan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daera (BLUD). Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan lainnya terkait BLUD, khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 Hal Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda terkait Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman maupun Pertanahan, maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “SISTEM APLIKASI E-BLUD YANG TERINTEGRASI DALAM SIPD”. Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
* Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar