Kepada Yth,
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov/Kab/Kota
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan:
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU & Staf lainnya
Di - Tempat
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 2017 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda terkait Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Daerah serta Teknis Pelaksanaan Perizinan dan Non Perinzinannya, maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH”. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar