Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Sekretaris Daerah
3. Sekretaris DPRD
4. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Selain itu Pemerintah juga menerbitkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerj ASN Sebagai Pengganti Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai.
Dalam rangka memperdalam pemahaman tentang PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA ASN SERTA PRAKTEK PENYUSUNAN SKP MENGGUNAKAN APLIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH”. Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
* Untuk Acara Permintaan
( Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar