Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3. Sekretaris Daerah
4. Sekretaris DPRD
5. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan hukum nasional tersebut dilakukan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Sedangkan peraturan perundang-undangan sendiri adalah peraturan tertulis yang memuat norma hokum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan banyaknya Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan, maka tidak jarang terjadi ketidakselarasan dan ketidakserasian antara satu norma hukum dengan norma hukum yang lain. Oleh karena itu Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan juga mempunyai kewajiban untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum administrasi Negara.
Dalam
memperdalam pemahaman tentang materi
diatas maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek:
“HARMONISASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMDA”. Yang akan
dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar