Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 06 April 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan Hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Kemenpan RB juga telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 3 Tahun 2021, maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis: IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA.Yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar