Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Sekretaris Daerah
3. Sekretaris DPRD
4. Kepala OPD
5. Kepala BLUD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Kemenpan RB juga telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP
Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 3 Tahun 2021, maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan
Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan
Teknis: “IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN
2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP
HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI
PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI
KAB/KOTA“.Yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )