Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 09 Maret 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH

Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.

Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam  era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.

Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis Tema: IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )