Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 08 Februari 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PERKA BKN NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 thn 2017 jo PP 17 thn 2020 ttg Manajemen PNS salah satu amanat tersebut maka BKN mengeluarkan peraturan terkait dengan pemberhentian PNS. Bahwa untuk menyelenggarakan manajemen PNS perihal pemberhentian diperlukan pengaturan mengenai pemberhentian PNS yang efektif dan akuntabel. Untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberhentian PNS perlu didukung adanya petunjuk teknis pemberhentian PNS.

Program Bimtek/diklat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis manajemen ASN terutama bagi para pengelola Kepegawaian di Instansi pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang manajemen PNS.

            Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja serta Performance aparatur daerah dalam menunjang pengelolaan Manajemen Kepegawaian terutama mengenai Pemberhentian PNS. Maka Pusat Pengembangan Dan Pelatihan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : IMPLEMENTASI PERKA BKN NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

 

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )