Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 02 September 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai.

Dalam memperdalam pemahaman tentang Disiplin PNS dan Penjatuhan Hukuman PNS yang melanggar aturan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan juga meningkatkan kinerja para pengelola kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan serta menerapkan berbagai peraturan tentang kepegawaian mulai dari Pengangkatan dalam jabatan hingga pernikahan serta perceraian PNS, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: IMPLEMENTASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS”. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )     

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

 

Minggu, 08 Agustus 2021

BIMTEK PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021

 Kepada Yth,       

1.      Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

            Di-

            Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

            Dengan diterbitkannya Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 yang merupakan acuan pemda dalam penyusunan Anggaran yang diharapkan Peraturan ini dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam mengoptimalisasikan pedoman manajemen keuangan yang telah terintegrasi, efektif dan akuntabel seesuai dengan tujuan dan fungsi APBD terkait Pembangunan nasional

Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. 

Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.

       Dengan landasan  diatas kami dari  PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional bagi para aparatur Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati / Walikota, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) dalam Bimtek nasional dengan tema: “PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 27 TAHUN 2021”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

 - Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

Fasilitas Peserta:

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 06 April 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan Hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Selain itu Kemenpan RB juga telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 3 Tahun 2021, maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis: IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN SE MENPAN RB NO. 3 TAHUN 2021 MELALUI SKP HARIAN BULANAN DAN TAHUNAN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI PRAKTEK LANGSUNG PADA OPD PROPINSI KAB/KOTA.Yang akan dilaksanakan pada:
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Selasa, 09 Maret 2021

BIMTEK IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH

Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden dan diselaraskan oleh Menpan dan RB salah satunya yaitu pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas menjadi jabatan fungsional dalam rangka mempercepat proses pelayanan yang tidak berbelit-belit dan langsung kepada sasaran sekaligus dapat memangkas Birokrasi yang lebih efisien dan efektif.

Di Era New Normal saat ini masih dalam Pandemi Covid 19 akan tetapi kita tidak boleh tinggal begitu saja harus tetap siap untuk menghadapi tantangan yang begitu cepat dalam  era disrupsi sesuai dengan perubahan 4.0 kita harus cepat meyesuaikan dengan era Digital.

Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Fungsional semakin berat dan semakin mandiri untuk itu diperlukan Pengetahuan dan Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.

Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis Tema: IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG SASARAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL YANG MENJADI KOORDINAR DAN SUB KOORDINATOR SERTA KEBIJAKAN PENGALIHAN JABATAN STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PUSAT DAN DAERAH”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person:

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )