Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Sekretaris Daerah
3. Sekretaris DPRD
4. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dalam rangka melaksanakan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN maka Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, aturan ini diterbitkan dalam rangka menjaga solidaritas dan integritas baik dalam lingkungan kedinasan maupun di lingkungan masyarakat, PNS dituntut menjalankan tugas kedinasan secara baik dan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi teladan masyarakat. Jadi, jika setiap PNS memegang teguh nilai-nilai kejujuran, keikhlasan dan loyalitas, tugas-tugas kedinasan akan terlaksana dengan baik. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu pada hakikatnya pelayan masyarakat yang melandaskan pada good governance, sehingga visi dan misi untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten, dan kompetitif dapat tercapai.
Dalam memperdalam pemahaman tentang Disiplin PNS dan Penjatuhan Hukuman PNS yang melanggar aturan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan juga meningkatkan kinerja para pengelola kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan serta menerapkan berbagai peraturan tentang kepegawaian mulai dari Pengangkatan dalam jabatan hingga pernikahan serta perceraian PNS, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN) bermaksud melaksanakan Bimtek: “IMPLEMENTASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS”. Yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )