Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.
Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap PP Nomor 27 Tahun 2014.
Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang: "SOSIALISASI PP NO. 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH". Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:
Bustam: Telp./WA: 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)
· Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x) (Akomodasi)
· Coffe break 2x dan makan siang 2x
· Tanda peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas ransel eksklusif
· Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar