Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 15 Desember 2020

BIMTEK SOSIALISASI PP NO. 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap PP Nomor 27 Tahun 2014.

Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang: "SOSIALISASI PP NO. 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH". Yang akan dilaksanakan pada: (Jadwal & Tempat Kegiatan)

 

(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

Untuk info, pendaftaran & permintaan surat dapat menghubungi panitia pelaksana:

 

Bustam: Telp./WA: 081296542008
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

 

- Kontribusi dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta:

 

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam (1 kamar 2 orang) (Akomodasi)

·      Konsumsi (sarapan, makan siang dan makan malam 3x)  (Akomodasi

·      Coffe break 2x dan makan siang 2x

·      Tanda peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas ransel eksklusif

·      Antar jemput bandara bagi peserta group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

(Minimal 8 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta)

Selasa, 08 Desember 2020

BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

 Kepada Yth,       

1.   Kepala Dinas PMD

2.   Kepala Desa

3.   Sekretaris Desa

4.   Ketua APDESI

Provinsi/Kabupaten/Kota           

            Di-

                      Seluruh Indonesia

 

Pengadaan Barang Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di Desa, baik yang dilakukan dengan cara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

            Dasar Hukum yang menaungi kegiatan PBJ Desa ini adalah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.

            Dengan tujuan untuk : memahami konsep pemerintahan desa; memahami konsep pengadaan barang/jasa di desa; melakukan perencanaan pengadaan barang/jasa di desa; melakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa; melakukan pembayaran, pelaporan, serah terima pengadaan barang/jasa di desa.

             Terkait hal tersebut, kami Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) mengundang Tim Pengelola Kegiatan yang  selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pada kegiatan bimbingan teknis dengan tema: PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DESA SESUAI PERKA LKPP NO. 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA, yang akan di laksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

            

 (Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)

 Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 ·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif