Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3. Sekretaris Daerah
4. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah jo. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah.
Spirit dan esensi regulasi tersebut diatas diarahkan pada beberapa hal, antara lain: Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Naskah Kerja Sama, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, dan Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang difokuskan pada; a)Kerja Sama Wajib, b)Kerja Sama Sukarela, c)Pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah, d)Penyusunan studi kelayakan.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSDD dan KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait kera sama Daerah maka kami, PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA (PUSBANGPAN), akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang: “Optimalisasi Pengembangan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Akselerasi Peningkatan Pembangunan Daerah Sesuai PP No. 28 Tahun 2018 dan Permendagri No. 22 Tahun 2020”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )