Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3. Sekretaris Daerah
4. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, dengan diterbitkannya Permendagri No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 yang merupakan acuan pemda dalam penyusunan Anggaran yang diharapkan Peraturan ini dapat berfungsi sebagai konsep dasar dalam mengoptimalisasikan pedoman manajemen keuangan yang telah terintegrasi, efektif dan akuntabel seesuai dengan tujuan dan fungsi APBD terkait Pembangunan nasional
Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Pemda maka diperlukan pemahaman yang optimal mengenai berbagai peraturan terkait bidang manajemen Keuangan yang telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundangan yang up to date saat ini.
Dengan
landasan diatas kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan
Daerah
(LPMKP2D) menyelenggarakan Bimtek
Nasional bagi para aparatur Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati
/ Walikota, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) dalam
Bimtek nasional dengan tema : “ PEDOMAN
PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021 SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 64 TAHUN 2020
SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”, yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar