Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 04 Agustus 2020

BIMTEK PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SESUAI PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2020

 Kepada Yth,       

1.   Gubernur / Bupati / Walikota

2.   Sekretaris Daerah

3.   Sekretaris DPRD

4.   Kepala OPD

5.   Kepala BLUD

            Di-

                        Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, sebelumnya secara nasional dalam menyusun Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang digunakan adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Dan Permendagri No. 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. Salah satu syarat untuk mengajukan formasi setiap instansi pemerintah Pusat dan daerah wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Adapun Tujuannya untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan anatara lain salah satunya melalui Diklat/Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.

Untuk memberikan pemahaman atas materi diatas maka PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis Tema : “PEDOMAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH SESUAI PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2020”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar