Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3. Sekretaris Daerah
4. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008
jo. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2010, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Pemda) berkewajiban untuk melakukan optimalisasi dan akselerasi peningkatan pengelolaan
dan pembangunan perbatasan negara.
Spirit dan esensi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan
tersebut, diarahkan pada pengelolaan dan pembangunan Batas Wilayah Negara,
Potensi Kawasan Perbatasan Negara dan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Negara,
melalui dukungan dan kesiapan stakeholder (instansi terkait) dalam hal
penetapan kebijakan program, kebutuhan anggaran, fasilitasi pelaksanaan serta
monitoring evaluasi dan pengawasan, yang bersumber dari APBN, APBD dan Sumber
Dana Lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga kami dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Stakeholder lainnya, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada kegiatan “Bimbingan Teknis Optimalisasi dan Akselerasi Peningkatan Pengelolaan dan Pembangunan Perbatasan Negara” dengan sebutan “Bimtek Optimalisasi Pembangunan Perbatasan Negara” yang akan diselenggarakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar