Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 15 Juli 2020

BIMTEK IMPLEMENTASI PERMENPAN NO. 51 TAHUN 2020 DALAM PENINGKATAN KAPASITAS KINERJA ANALIS HUKUM DI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

Kepada Yth,

Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Kabag Hukum       

Analis Hukum

Seluruh Indonesia

            Di-

                        T e m p a t

 

Dengan hormat, sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB telah menerbitkan Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analis dan evaluasi hukum. Pejabat fungsional Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analis dan evaluasi hukum. Dalam Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.

Sesuai Permenpan RB No. 51 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan abatan karir PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

           Sehubungan hal tersebut diatas, terkait pemahaman mengenai Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai Permenpan RB No. 51 Tahun 2020, maka kami  Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), Kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema : “ Implementasi Permenpan No. 51 Tahun 2020 Dalam Peningkatan Kapasitas Kinerja Analis Hukum Di Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota “. Yang akan dilaksanakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

 

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

 

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

 Bustam : HP.  081296542008 
 

 

Catatan:

 Biaya Kontribusi Per Peserta :

 

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

 

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-

 

 

Fasilitas Peserta :

 

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 

·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )

·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi

·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x

·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 

·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek

·      Tas Ransel Eksklusif

·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

 

·      Untuk Acara Permintaan 

( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar