Kepada Yth,
1. Gubernur / Bupati / Walikota
2. Sekretaris Daerah
3. Kepala OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Kementerian Dalam Negeri telah secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Permendagari ini terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Permendagari mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2020.
Permendagri ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan dan keuangan sekaligus menjadi referensi dalam perencananaan pembangunan daerah. Dengan diterbitkannya peraturan ini terkait standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Dalam kerangka memberikan pemahaman atas Permendagri No. 90 Tahun 2019 kepada para pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta OPD terkait maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) akan menyelengarakan Bimtek dengan tema: “SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019”, yang akan dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan)
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
· Diklat/ Bimtek selama 2 hari
· Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
· Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) ( Akomodasi )
· Coffe Break 2x dan Lunch 2x
· Tanda Peserta Diklat / Bimtek
· Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
· Tas Ransel Eksklusif
· Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)
· Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )