Kepada
Yth,
1.
Gubernur / Bupati / Walikota
2.
Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten /
Kota
3.
Sekretaris Daerah
4.
Kepala OPD
5.
Direktur BLUD
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan
Hormat, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk mengembangkan
kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah
satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal
bagi pemerintah daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi SDM (competenscy
based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang sering diistilahkan
sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap
kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar semua peserta bimtek
harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Dalam rangka lebih meningkatkan kinerja
para pengelola kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi
pemerintahan, maka Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis: “ IMPLEMENTASI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG:
PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR
SIPIL NEGARA “. Yang akan
dilaksanakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta:
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta:
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar