Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 17 September 2019

BIMTEK MPLEMENTASI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG: PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA


Kepada Yth,       
1.   Gubernur / Bupati / Walikota
2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3.   Sekretaris Daerah
4.   Kepala OPD
5.   Direktur BLUD
            Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan Hormat, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus  berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Dalam rangka lebih meningkatkan kinerja para pengelola kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan, maka Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis: IMPLEMENTASI PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG: PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA  . Yang akan dilaksanakan pada:  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam: HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta:

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta:

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar