Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Ketua Dan Anggota DPRD / Sekretaris DPRD
Kepala OPD Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur BLUD Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur BLUD Provinsi/Kabupaten/Kota
Di-
T
e m p a t
Dengan hormat, berdasarkan amanat ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 6 Maret
2019 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PP Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengacu pada ketentuan
dimaksud dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) serta Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) berkewajiban untuk melakukan sinkronisasi, optimalisasi dan
akselerasi peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Aparatur.
Sehubungan dengan hal
tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi antara Lembaga kami dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan stakeholder
lainnya, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pada kegiatan “Bimbingan
Teknis Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Daerah” dengan sebutan “Bimtek Optimalisasi
PDRD” yang akan diselenggarakan pada: ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang
jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 4 hari 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar