Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis, OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Pemerintah telah menerbitkan Permendagri No. 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD TA 2020 di
daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenagri telah menerbikan Permendagri No. 31 Tahun 2019 Tentang
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Sinkronisasi kebijakan
pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan
penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara
pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun
anggaran 2020, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan
komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang
dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala
daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk
melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek
: “ IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM
PENYUSUNAN APBD TA 2020 SERTA MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”. Yang akan diselenggarakan pada :
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )
Kontak Person : Bustam : HP. 081296542008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar