Kepada
Yth,
1.
Gubernur / Bupati / Walikota
2.
Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten /
Kota
3.
Sekretaris Daerah
4.
Kepala OPD
5.
Direktur BLUD
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan Hormat,
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kinerja PNS yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan
agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian
Kinerja PNS dijelaskan Penilaian Kinerja PNS bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target,
capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP
Nomor 30 Tahun 2019 maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ IMPLEMENTASI PP NOMOR 30 THN
2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS SERTA PRAKTEK PENILAIAN KINEJA PEGAWAI DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI INTERNET WAJIB BAGI SEMUA PNS
DI OPD PROPINSI KAB/KOTA “.Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar