Kepada
Yth,
1.
Gubernur / Bupati / Walikota
2.
Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten /
Kota
3.
Sekretaris Daerah
4.
Kepala OPD
5. Direktur BLUD
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan
hormat,
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dan meningktakan ektifitas pengelolaan keuangan
daerah. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan
agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293
dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ada beberapa point penting
yang berubah dari peraturan sebelumnya yang dianggap sangat perlu diketahui
oleh seluruh Aparatur Pemerintah Daerah beserta OPD khususnya yang terkait
langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP
Nomor 12 Tahun 2019 maka kami, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan menyelenggarakan
Bimbingan Teknis tentang : “ SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”, yang akan
dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar