Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 25 Maret 2019

BIMTEK SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH



Kepada Yth,       
1.   Gubernur / Bupati / Walikota
2.   Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3.   Sekretaris Daerah
4.   Kepala OPD
5.   Direktur BLUD
            Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Dalam rangka menjalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan meningktakan ektifitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti PP Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dan perlu banyak perbaikan agar sesuai dengan kondisi Pemerintaan Daerah saat ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ada beberapa point penting yang berubah dari peraturan sebelumnya yang dianggap sangat perlu diketahui oleh seluruh Aparatur Pemerintah Daerah beserta OPD khususnya yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam terkait PP Nomor 12 Tahun 2019 maka kami,  Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : “ SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ”, yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Minggu, 17 Maret 2019

BIMTEK PEDOMAN PENGELOLAAN KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI DANA KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018 UNTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DIKELURAHAN


Kepada Yth,
Walikota Seluruh Indonesia
Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia
     Cq. Para Lurah Dan Sekretaris Lurah Beserta Staf Terkait
            Di-                                                            
                        T e m p a t

Dengan Hormat,
Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan  sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam serta sosialisasi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 maka kami,  Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : “ PEDOMAN PENGELOLAAN KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI DANA KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019 SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018 UNTUK PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA SERTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DIKELURAHAN ”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )