Kepada
Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala BAPENDA
Cq. Sekretaris,
Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi dan Staf
Terkait
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Penatausahaan
piutang PNBP adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi
hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat
penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman penatausahaan dan akuntansi
piutang PNBP ini belaku untuk seluruh piutang yang berasal dari penerimaan
negara bukan pajak yang dikelola oleh kementerian negara / lembaga.
Penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP bertujuan
menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang piutang guna
mengamankan transaksi keuangan yang konsisten serta mendukung penyelenggaraan
SAPP yang menghasilakan informasi piutang PNBP sebagai dasar pertanggungjawaban
dan pengambilan keputusan.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman mengenai Penatausahaan Piutang Pajak Daerah, maka kami Lembaga Pengembangan
Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi
yang terkait untuk mengikuti Bimtek Nasional dengan tema : “ PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN PENATAUSAHAAN PIUTANG BAGI
HASIL PAJAK DAN BUKAN PAJAK “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5
peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar