Kepada
Yth,
Kepala BKPSDM Provinsi, Kabupaten / Kota
Cq. Sekretaris,
Para Pejabat Fungsional dan Staf Terkait
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan hormat,
Birokrasi pada hakekatnya adalah mesin Negara (the machine of the
state) yang berfungsi menjalankan seluruh tugas pemerintahan dan
pembangunan dalam rangka merealisasikan seluruh tugas pemerintahan dan
pembangunan. Inti dari birokrasi adalah Sumber Daya Aparatur, hal ini
mengandung pengertian bahwa peningkatan kompetensi individu dan kompetensi
jabatan serta pembenahan perilaku dan etika PNS harus dilakukan sebagai bagian
integrasi dari proses reformasi birokrasi, sehingga peningkatan Kompetensi
Sumber Daya Aparatur mutlak diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Kenaikan
ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan
suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya. Sebagai salah satu
syarat untuk kenaikan itu, seorang fungsional harus dapat mengumpulkan sejumlah
angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit merupakan angka yang
diberikan terhadap semua butir kegaiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsional itu sejak menduduki
jabatannya yang teakhir. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kegiatan yang
dilakukan oleh seorang fungsional pegawai negeri sipil mempunyai angka kredit
atau dapat dimintakan angka kreditnya digolongkan menjadi kegiatan utama.
Sehubungan
hal tersebut, terkait Tata Cara Penilaian dan Penetapan Tim Penilai Angka
Kredit, kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) akan
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema : “ TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5
peserta untuk Jakarta )