Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Minggu, 20 Januari 2019

BIMTEK TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN


Kepada Yth,       
Kepala BKPSDM Provinsi, Kabupaten / Kota
Cq. Sekretaris, Para Pejabat Fungsional dan Staf Terkait
Di-
                        Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Birokrasi pada hakekatnya adalah mesin Negara (the machine of the state) yang berfungsi menjalankan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka merealisasikan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan. Inti dari birokrasi adalah Sumber Daya Aparatur, hal ini mengandung pengertian bahwa peningkatan kompetensi individu dan kompetensi jabatan serta pembenahan perilaku dan etika PNS harus dilakukan sebagai bagian integrasi dari proses reformasi birokrasi, sehingga peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur mutlak diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang fungsional harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka kredit merupakan angka yang diberikan terhadap semua butir kegaiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsional itu sejak menduduki jabatannya yang teakhir. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kegiatan yang dilakukan oleh seorang fungsional pegawai negeri sipil mempunyai angka kredit atau dapat dimintakan angka kreditnya digolongkan menjadi kegiatan utama.
Sehubungan hal tersebut, terkait Tata Cara Penilaian dan Penetapan Tim Penilai Angka Kredit, kami  Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema : “ TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )