Kepada
Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala Dinas PMD
Cq. Camat, Lurah, Pendamping Desa
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Sesuai
amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan
pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, sehingga
menjadikan Desa maju, mandiri dan sejahtra. Berdasarkan amanat tersebut
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi
untuk memfasilitasi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa,
telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa satu tahun
berselang yaitu pada tahun 2017. Disamping itu mulai tahun 2016 sampai dengan
tahun 2017 Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa telah
membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan aset Desa berbasis sistem
Informasi berdasarkan Permendagri No.1 tahun 2016 yang dinamakan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
SIPADES
merupakan aplikasi pencatatan administrasi pengelolaan aset Desa mulai dari
tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai
dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset
Desa sesuai dengan Pedum Kodefikasi Aset Desa. Sipades
merupakan aplikasi resmi dari Pemerintah yang dibangun dan dikembaangkan secara
mandiri oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa,
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi
tersebut diperuntukan kepada seluruh Pemerintah Desa di seluruh Indonesia dan
dapat mulai diimplementasikan di Tahun 2018. Aplikasi Sipades bersifat gratis
serta dilarang keras memperjualbelikan aplikasi Sipades kepada
Pemerintah Desa demi keuntungan pribadi dan/atau kelompok.
Dalam
rangka membantu memberikan pemahaman mengenai Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES),
kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan
Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan melaksanakan Bimbingan Teknis tentang
: “ PENGELOLAAN ASET DESA BERBASIS APLIKASI SISTEM PENGELOLAAN ASET
DESA (SIPADES) “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 25 peserta diluar Jakarta & 15 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar