Kepada Yth,
Gubernur, Bupati /
Walikota / Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Kesehatan
Direktur RSUD, BLU / BLUD
Beserta Kepala UPT
Puskesmas
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan Hormat,
BLUD merupakan bagian dari
perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah
daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD
memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti
pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah
satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. BLUD
dalam pelaksanaan anggarannya harus melakukan penatausahaan keuangan paling
sedikit memuat pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan
piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Ketentuan mengenai
pelaksanaan anggaran BLUD tersebut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Institusi yang menerapkan
BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Laporan keuangan yang wajib disusun BLUD terdiri atas Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Siklus akuntansi yang dilaksanakan oleh BLUD beserta penyajian data dan informasi
yang dilakukan harus bersesuaian dengan penyusunan Laporan Keuangan BLUD yang
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaporan keuangan
BLUD dilaporkan dengan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi
pencapaian hasil atau output BLUD. Laporan keuangan tersebut diaudit
oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebagaimana diketahui telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun
2018 Tentang BLUD merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang
disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. BLUD yang telah ditetapkan dan
Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri
ini diundangkan karena Penyusunan dan penetapan RBA Seluruh BLUD untuk anggaran
2020 dan seterusnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam rangka untuk
meningkatkan pemaaman tekait peraturan diatas, pengelolaan
keuangan BLUD. Maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah
( LPMKP2D ) mengundang
Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD SERTA
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN
BLUD “. Yang akan
dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )