Kepada
Yth,
1. Gubernur
/ Bupati / Walikota
2. Ketua
DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota
3. Sekretaris
Daerah
4. Kepala
OPD
5. Kepala
BLUD
Di-
Seluruh
Indonesia
Dengan
Hormat,
Renstra SKPD merupakan pedoman pokok rencana pelaksanaan pembangunan di daerah dalam
waktu lima tahunan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Adapun isi dari Renstra-SKPD tersebut
sesuai dengan pasal 7 ayat (1) adalah Renstra SKPD memuat Visi, Misi,
Strategi, Program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat
indikatif.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Pusat
mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi kemudian ke Pemeritahan
Kabupaten/Kota dengan tujuan antara lain mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat setempat agar aspirasi kebutuhan masyarakat setempat dapat di
akomodir dalam perencanaan pembangunan daerah. Dalam melaksanakan kewenangan
tersebut, disusun Rencana Strategis Daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan kerja jangka menengah (lima
tahunan) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Untuk merealisasikan RPJMD tersebut, maka RPJMD dijabarkan lebih lanjut
dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra - SKPD) sebagaimana ditentukan dalam pasal 15
ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa " Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah menyiapkan rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra-SKPD)
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan
dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (
LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : ” PENYUSUNAN RENCANA
STRATEGIS ( RENSTRA ) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ( SKPD ) ”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar