Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 03 September 2018

BIMTEK TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD        
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t



Dengan Hormat,
            Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah atas uang, surat berharga dan / atau barang milik negara / daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat Lain yang dimaksud yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain  yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara / daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, para aparatur Pemda beserta aparatur di seluruh OPD perlu memahami lebih dalam terkait PP No. 38 Tahun 2016, pemahaman atas kerugian Negara / Daerah, TGR Serta Penyelesaian Kerugian Negara. Untuk itu kami berrmaksud melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema :  “ TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN “. Yang akan dilaksanakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar