Kepada Yth,
Gubernur,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris
DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T e m p a t
Dengan Hormat,
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Kerugian Negara / Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat lain. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu pada 13 Oktober 2016. Secara garis besar, PP tersebut mengatur detail
mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah atas uang, surat
berharga dan / atau barang milik negara / daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Pejabat Lain yang dimaksud
yaitu pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak
berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan
Bendahara. Dalam PP itu, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau
tidak langsung yang merugikan keuangan negara / daerah diwajibkan mengganti
kerugian dimaksud.
Sehubungan dengan
hal tersebut diatas, para aparatur Pemda beserta aparatur di seluruh OPD perlu memahami lebih dalam terkait PP No. 38 Tahun 2016, pemahaman atas kerugian Negara / Daerah, TGR
Serta Penyelesaian Kerugian Negara. Untuk itu kami berrmaksud melaksanakan
Bimtek Nasional dengan tema : “ TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI
BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar