Kepada Yth,
Kepala BAPENDA Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Sekretaris, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T e m p a t
Dengan Hormat,
Dalam
pelaksanaan pemungutan pajak, salah satu tugas pemerintah sebagai pemungut
pajak adalah melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang membandel. Salah
satu upaya tersebut adalah tindakan penagihan pajak yang secara teknis diatur
melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa. Begitu pun terhadap Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak,
dapat dilakukan tindakan penagihan pajak secara aktif yang dilakukan oleh
Jurusita Pajak. Untuk itu, maka diperlukan penyiapan seorang jurusita
pajak yang memahami aturan terkait penagihan pajak secara aktif sejak
penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan sita, lelang,
dan sebagainya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus
dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan
kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian,
Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah
Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan penguatan tugas dan fungsi Jurusita Pajak Daerah,
maka kami
Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi
yang terkait untuk mengikuti Diklat dengan tema : “ PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA PAJAK “, yang akan
dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan
Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 10 peserta diluar Jakarta & 8 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar