Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 28 Agustus 2018

BIMTEK ANALISIS EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP

Kepada Yth,
Kepala Disperindag Provinsi, Kabupaten, Kota
 Cq. Kepala UPT Metrologi Legal Provinsi, Kabupaten, Kota
Di –
Tempat.

Dengan Hormat,
Dewasa ini kebenaran hasil ukur sudah menjadi kebutuhan terutama di bidang pengawasan dan pengendalian mutu. Meskipun sebagian masyarakat masih menganggap bahwa kalibrasi merupakan salah satu pemenuhan syarat akreditasi, namun ternyata kalibrasi sangat diperlukan dalam pengendalian mutu produk terutama ketika akurasi dibutuhkan.
Sudah menjadi kegiatan yang biasa ketika para penera melakukan peneraan alat ukur di pasar seperti timbangan, literan, dan sebagainya.
Pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dilakukan agar konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi volume yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari volume yang diminta/dibayarkannya. Kementerian Perdagangan melaksanakan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa.
UPT dan UPTD masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan pelayanannya. Hal ini disebabkan antara lain karena terbatasnya anggaran untuk pelaksanaan tera dan tera ulang, jumlah sumber daya penera mengalami penurunan dan sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan diatas maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema :  ANALISIS EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG UTTP.Yang dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan ) 


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Rabu, 15 Agustus 2018

BIMTEK PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA PAJAK


Kepada Yth,
Kepala BAPENDA Provinsi, Kabupaten, Kota               
     Cq. Sekretaris, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t
 
Dengan Hormat,
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, salah satu tugas pemerintah sebagai pemungut pajak adalah melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang membandel. Salah satu upaya tersebut adalah tindakan penagihan pajak yang secara teknis diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Begitu pun terhadap Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak, dapat dilakukan tindakan penagihan pajak secara aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Untuk itu, maka diperlukan penyiapan seorang jurusita pajak yang memahami aturan terkait penagihan pajak secara aktif sejak penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan sita, lelang, dan sebagainya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penguatan tugas dan fungsi Jurusita Pajak Daerah, maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Diklat dengan tema : “ PENGUATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JURUSITA PAJAK “, yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 10 peserta diluar Jakarta & 8 peserta untuk Jakarta )

Kamis, 09 Agustus 2018

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR SEKRETARIAT DPRD DALAM MENUNJANG KEGIATAN DEWAN


Kepada Yth,       
Sekretaris DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota Seluruh Indonesia
Dimohon agar dapat hadir bersama atau mengutus :
Para Kabbag/Kabid, Kasubbag/Kasubbid, Bendahara dan Staf Terkait
Di-
            Tempat

Dengan hormat,
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebagaimana Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan Rakyat Daerah memiliki fungsi Strategis dalam memenuhi Ekspektasi terhadap pelayanan Masyarakat dan Pembangunan Daerah. Untuk menunjang kegiatan tersebut maka peran sekretariat DPRD secara maksimal sangat diperlukan dalam melayani dan memfasilitasi seluruh kegiatan para Pimpinan dan Anggota Dewan.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur Sekretariat DPRD dalam membantu anggota Dewan melaksanakan Tugasnya. Maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR SEKRETARIAT DPRD DALAM MENUNJANG KEGIATAN DEWAN “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )




( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )