Kepada
Yth,
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T e m p a t
Dengan
Hormat,
Koperasi seperti halnya
organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen
umum adalah terletak pada unsur - unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas. Hal terkait koperasi tertuang dalam UU No.
25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi sangat erat
kaitannya dengan UMKM. Sesuai UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil,dan Menengah,dijelaskan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan.
Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan tekait Koperasi dan UMKM. Maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ MANAJEMEN PENGELOLAAN KOPERASI DAN PENINGKATAN KAPABILITAS UMKM “. Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan tekait Koperasi dan UMKM. Maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : “ MANAJEMEN PENGELOLAAN KOPERASI DAN PENINGKATAN KAPABILITAS UMKM “. Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar