Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 23 Juli 2018

BIMTEK PEDOMAN PENGADAAN ALKES DAN OBAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE) SERTA PRAKTIK APLIKASI E-PURCHASING DAN PENYUSUNAN KONTRAK


 Kepada Yth,
 Kepala / Direktur RS, RSU, RSUD Seluruh Indonesia
   Cq. Sekertaris, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Bagian ULP, Staf Terkait
          Beserta Kepala UPT Puskesmas

Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui Sektor kesehatan memiliki peranan yang esensial, dimana kebutuhan akan pelayanan kepada masyarakat sangatlah besar, sehingga diperlukan dukungan infrastruktur dan sumber daya medis yang memadai, dimana kebutuhan utama adalah Peralatan Kesehatan (ALKES) serta obat - obatan. Disamping itu Katalog Elektronik (E-Cataloque) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.       
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka tim pengadaan dituntut memiliki kompetensi tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-cataloque), agar tidak terjadi kesalahan prosedur, penyimpangan, maupun terkena sanksi hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM dalam pengadaan sektor kesehatan, maka kami Lembaga Kajian Indonesia ( LKI ) akan melaksanakan kegiatan bimtek nasional selama 2 hari dengan tema : “ PEDOMAN PENGADAAN ALKES DAN OBAT BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK (E-CATALOGUE) SERTA PRAKTIK APLIKASI E-PURCHASING DAN PENYUSUNAN KONTRAK “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta ) 

Minggu, 15 Juli 2018

BIMTEK MANAJEMEN PENGELOLAAN KOPERASI DAN PENINGKATAN KAPABILITAS UMKM


Kepada Yth,
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t

Dengan Hormat,
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur - unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas. Hal terkait koperasi tertuang dalam  UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi sangat erat kaitannya dengan UMKM. Sesuai UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah,dijelaskan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
            Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan tekait Koperasi dan UMKM. Maka kami Pusat Pengembangan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : MANAJEMEN PENGELOLAAN KOPERASI DAN PENINGKATAN KAPABILITAS UMKM . Yang akan dilaksanakan pada :
( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )