Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis, OPD
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2019, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : “ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2019 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) TAHUN 2019 ”. Yang akan diselenggarakan pada :
JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )
Untuk Info,
Pendaftaran Tema Lain &
Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP. 081296542008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar