Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Senin, 25 Juni 2018

BIMTEK SOSIALISASI PP NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN SERTA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN DAN KELURAHAN KAITANNYA DALAM MENINGKATAKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT




Kepada Yth,       
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala BPMD
Cq. Camat, Lurah, Staf Terkait
Di-
            Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,
Kecamatan adalah pembagian wilayah administraif di Indonesia dibawah kabupaten atau kota. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan terdiri atas desa – desa atau kelurahan – kelurahan.
Kecamatan merupakan wajah dari pemerintahan daerah sebagai ujung tombak dan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan.
Sebagaimana diketahui pada bulan Mei Tahun 2018 Pemerintan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, dalam rangka meningkatkan peran Camat / Kepala Desa yang berada pada seluruh Pemda, agar berfungsi secara optimal agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) mengundang Bapak/Ibu pada Bimbingan Teknis : SOSIALISASI PP NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN SERTA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR KECAMATAN DAN KELURAHAN KAITANNYA DALAM MENINGKATAKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT . Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Kamis, 21 Juni 2018

BIMTEK TATA CARA PENGUSULAN DAN PENERAPAN INOVASI DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t

Dengan Hormat,
Pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PelayananPublik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.
Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) menawarkan kepada Bapak / Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan tema : TATA CARA PENGUSULAN DAN PENERAPAN INOVASI DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Minggu, 10 Juni 2018

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2019 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) TAHUN 2019

Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis, OPD
Di-
            Seluruh Indonesia



Dengan Hormat,
Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019. 
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2019, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
Untuk itu kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan menyelenggarakan Bimtek : “ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2019 SERTA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ( RKA ) TAHUN 2019 ”. Yang akan diselenggarakan pada :


JADWAL BIMTEK ( TELAH BERAKHIR )


Untuk Info, Pendaftaran Tema Lain & Permintaan Surat Tema Lain dapat menghubungi
Kontak Person : Bustam : HP.  081296542008