Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Kamis, 10 Mei 2018

BIMTEK SOSIALISASI PP NO.12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI, KABUPATEN, KOTA

Kepada Yth,
Pimpinan dan Anggota DPRD         
     Cq. Sekretaris DPRD, Kabag Umum
            Di-
                        T e m p a t

Dengan Hormat,
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah dirubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.
Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi : pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
            Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai PP No.12 Tahun 2018 Tahun 2018 maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) menawarkan kepada Bapak / Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan tema : SOSIALISASI PP NO.12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI, KABUPATEN, KOTA. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

BIMTEK PENINGKAAN KAPASITAS PENDAMPING DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDAMPINGAN DESA MENUJU DESA YANG MAJU DAN SEJAHTERA


Kepada Yth,       
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil, Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD )
Kepala OPD Terkait Beserta Staf
Di-
            T e m p a t

Pendamping Desa sering kali digambarkan sebagai pekerjaan yang santai dengan gaji yang lumayan besar. Pendamping desa adalah suatu jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan UU Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta. Menjadi pendamping desa termasuk tugas yang berat, mengingat desa sebagai tiang pembangunan Ekonomi suatu Negara maka banyak hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas didesa yang didampinginya.
Pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari Kader pemberdayaan masyarakat desa, tenaga pendamping professional, dan pihak ketiga. sedangkan Tenaga pendamping professional terdiri atas pendamping desa (dikecamatan), pendamping Teknis (kabupaten), serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dan provinsi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengetahuan aparatur/pendamping desa maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan/Bimtek dengan tema : ” PENINGKAAN KAPASITAS PENDAMPING DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDAMPINGAN DESA MENUJU DESA YANG MAJU DAN SEJAHTERA “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 15 peserta diluar Jakarta & 10 peserta untuk Jakarta )

Rabu, 02 Mei 2018

BIMTEK OPTIMALISASI PERAN FUNGSI, TUGAS POKOK DAN TANGUNG JAWAB APARATUR PENGAWASAN DI DAERAH SERTA STRATEGI, KORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KEDEPAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH


Kepada Yth,
1.    INSPEKTUR Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Sekretaris, IRBAN, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Staf Terkait
2.    APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) Provinsi, Kabupaten / Kota
Di-
            T e m p a t


Dengan Hormat,
Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.
Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D), akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema  : ” OPTIMALISASI PERAN FUNGSI, TUGAS POKOK DAN TANGUNG JAWAB APARATUR  PENGAWASAN DI DAERAH SERTA STRATEGI, KORDINASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KEDEPAN DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH . yang akan diselenggarakan pada :  ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )