Kepada Yth,
Pimpinan dan Anggota DPRD
Cq. Sekretaris
DPRD, Kabag Umum
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan
Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah dirubah menjadi UU
Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Atas pertimbangan
tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi,
Kabupaten, Kota.
Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten,
dan kota mempunyai fungsi : pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Untuk memberikan pemahaman lebih
mengenai PP No.12
Tahun 2018 Tahun 2018 maka
kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan
Daerah ( LPMKP2D ) menawarkan kepada Bapak / Ibu untuk
mengikuti kegiatan
Bimtek dengan
tema : “ SOSIALISASI PP NO.12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI,
KABUPATEN, KOTA ”. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )