Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota /
Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga
Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag
/ Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Kementerian Dalam Negeri
telah mengeluarkan Peraturan Baru yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Belanja bantuan hibah
merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan belanja
Daerah ( APBD ), yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk
utama pada media massa. Hal itu dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan
bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) bahkan telah melakukan kajian yang menemukan adanya relasi dana
bantuan Sosial ( BANSOS ) dan Hibah terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala
daerah. Selain itu didapati juga fakta banyaknya tindakan pidana korupsi yang
diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.
Dalam rangka memberikan
pemahaman lebih mendalam serta sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2018
tentang Hibah dan Bansos maka kami, Lembaga Pengembangan Manajemen
Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan
menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : “ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 13
TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI APBD SERTA OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS YANG BERSIH,
EFISIEN DAN TEPAT GUNA ”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar