Kepada Yth,
Gubernur,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris
DPRD
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T e m p a t
Dengan Hormat,
Berdasarkan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat
(1) mengenai ketentuan pengelolaan keuangan negara dinyatakan bahwa pada
prinsipnya pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah (pusat dan daerah)
harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud adalah mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan,
penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban (Akuntabilitas pengelolaan
keuangan).
Seiring
dengan perkembangan sektor publik yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini
mengenai kuatnya tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan atas
lembaga-lembaga publik, baik pada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tuntutan tersebut meliputi perlu dilakukannya sebuah transparasi kepada publik
serta pemerintah juga perlu melakukan pemberian informasi kepada publik yang
didasarkan atas pemenuhan hak-hak publik. Masih adanya kekurangan pemerintah
dalam melaksanakan akuntabilitas untuk sekarang ini menyebabkan
pertanggungjawaban pemerintah daerah berupa laporan keuangan belum sepenuhnya
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini karena disebabkan karena
laporan tahunan yang tidak memuat semua informasi relevan yang dibutuhkan para
pengguna laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang tidak aksesibel dan
kurang lengkap itu secara mudah menurunkan kualitas dari akuntabiltas laporan
keuangan daerah.
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hal terebut, maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan
Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan melaksanakan Bimbingan
Teknis dengan tema : “ SISTEM
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH ( LKPD ) BERBASIS AKRUAL SERTA
PELAKSANAAN REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ”, yang akan
dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar