Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Minggu, 15 April 2018

BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD SERTA OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS YANG BERSIH, EFISIEN DAN TEPAT GUNA


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
      Cq. Para Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
            Di-
                        T e m p a t
  
Dengan Hormat,
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Baru yaitu Permendagri No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah ( APBD ), yang menarik perhatian publik dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal itu dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat diakomodir, baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bahkan telah melakukan kajian yang menemukan adanya relasi dana bantuan Sosial ( BANSOS ) dan Hibah terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Selain itu didapati juga fakta banyaknya tindakan pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.
Dalam rangka memberikan pemahaman lebih mendalam serta sosialisasi Permendagri No. 13 Tahun 2018 tentang Hibah dan Bansos maka kami,  Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang : “ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD SERTA OPTIMALISASI PENGELOLAAN DANA HIBAH DAN BANSOS YANG BERSIH, EFISIEN DAN TEPAT GUNA ”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

BIMTEK SISTEM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ( LKPD ) BERBASIS AKRUAL SERTA PELAKSANAAN REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH


Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid,  Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
            T e m p a t
 

Dengan Hormat,
Berdasarkan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) mengenai ketentuan pengelolaan keuangan negara dinyata­kan bahwa pada prinsipnya pengelolaan keuan­gan negara oleh pemerintah (pusat dan daerah) harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan mem­perhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Keten­tuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud adalah mencakup keseluruhan kegia­tan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pen­gawasan dan pertanggungjawaban (Akuntabilitas pengelolaan keuangan).
Seiring dengan perkembangan sektor pub­lik yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini men­genai kuatnya tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan atas lembaga-lembaga publik, baik pada di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tuntutan tersebut meliputi perlu dilakukannya sebuah transparasi kepada publik serta pemerin­tah juga perlu melakukan pemberian informasi kepada publik yang didasarkan atas pemenuhan hak-hak publik. Masih adanya kekurangan pe­merintah dalam melaksanakan akuntabilitas un­tuk sekarang ini menyebabkan pertanggungjawa­ban pemerintah daerah berupa laporan keuangan belum sepenuhnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini karena disebabkan kare­na laporan tahunan yang tidak memuat semua in­formasi relevan yang dibutuhkan para pengguna laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang tidak aksesibel dan kurang lengkap itu seca­ra mudah menurunkan kualitas dari akuntabiltas laporan keuangan daerah.
Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hal terebut, maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema : “ SISTEM PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, PEDOMAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ( LKPD )  BERBASIS AKRUAL SERTA PELAKSANAAN REVIEW ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH ”, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )



( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )