Kepada Yth,
Gubernur, Bupati /
Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Inspektur
Cq. APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) Provinsi, Kabupaten /
Kota
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Dalam
rangka pelaksanaan pekarjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang
telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, karena dengan pengawasan
tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana
yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Dengan demikian pengawasan itu sangat penting dalam melaksanakan
pekerjaan dan tugas pemerintahan, sehingga pengawasan diadakan dengan maksud
untuk : mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak, memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar
tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan
yang baru, mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah
ditentukan dalam planning atau tidak.
Berkaitan dengan tujuan pengawasan, agar terciptanya aparat yang
bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang
berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang
konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat (control
social) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 12 ayat (5) PP No. 12 Tahun
2017 telah terbit Permendagri No. 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR
NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional, dengan Tema : “ PENERAPAN
PERMENDAGRI NO. 110 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2018 “, yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar