Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Selasa, 27 Maret 2018

BIMTEK SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH


Kepada Yth,
Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD
Sekretaris DPRD       
Kepala Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
     Cq. PA/KPA, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
            Di-
                        T e m p a t

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah dalam hal pengadaan barang/jasa dan dalam rangka memperbaiki kekurangan dan lebih menyempurnakan hal terkait perkembangan kebutuhan  Pemerintah mengenai pengaturan atas Barang/Jasa yang tercantum dalam Prepres No. 54 Tahun 2010, maka telah diterbitkan  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, sebagai  pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah akan berlaku Juli 2018.
Dalam Perpres Baru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang akan berlaku mulai Juli tahun 2018, terdapat 10 perubahan penting.Selain lebih sederhana, dalam Perpres ini juga diatur tentang swakelola tipe baru,penyelesaian sengketa kontrak yang lebih mudah,perubahan ULP serta perubahan batas pengadaan langsung untuk jasa  konsultasi meningkat.
Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai Perpres No. 16 Tahun 2018 Sebagai Pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut maka kami Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) menawarkan kepada Bapak / Ibu untuk mengikuti kegiatan Bimtek dengan tema : “ SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH ”. Yang akan dilaksanakan pada :

( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
 

Sabtu, 24 Maret 2018

BIMTEK PENERAPAN PERMENDAGRI NO. 110 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2018



Kepada Yth,
Gubernur, Bupati / Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD  
Inspektur    
Cq.  APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) Provinsi, Kabupaten / Kota
            Di-
                        T e m p a t

Dengan Hormat,
Dalam rangka pelaksanaan pekarjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, karena dengan pengawasan tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah.
Dengan demikian pengawasan itu sangat penting dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas pemerintahan, sehingga pengawasan diadakan dengan maksud untuk : mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak, memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru, mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
Berkaitan dengan tujuan pengawasan, agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat  (control social) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagai pelaksanaan  ketentuan pasal 12 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2017 telah terbit Permendagri No. 110 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan menyelenggarakan Bimtek Nasional, dengan Tema : PENERAPAN PERMENDAGRI NO. 110 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2018 , yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )

( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )