Terima Kasih

SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR 081296542008

Rabu, 21 Februari 2018

BIMTEK PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DAN SP2D ONLINE DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Kepada Yth,       
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala OPD
Cq. Para Kabiro,Kabbag/Kabid, Kasubbag/Kasubbid, Kasi, Bendahara
Di-
            Seluruh Indonesia

Dengan Hormat,
Dalam rangka menuju pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan mencegah tindak korupsi, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Transaksi non tunai dianggap lebih praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-tansaksi illegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap transaksi akan mudah terlacak. Selainitu, membawa alat pembayaran dalam bentuk kartu tentu lebih aman dan nyaman daripada membawa uang tunai dalam jumlah yang relative banyak saat beraktivitas sehari-hari.
Transaksi elektronik tidak hanya soal kepraktisan. Kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada perekonomian. Pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah, maupun dunia usaha pun dapat berlangsung transparan dan akuntabel.Oleh karenaitu, cashless society cocok diterapkan untuk Pemerintah Daerah yang inginmemiliki pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan warga yang bertransaksi dengan cara lebih cerdas. Sebagaimana diketahui bahwa transaksi non tunai pada Pemerintah Kab/kota diatur dalan Edaran Surat kementerian Dalam Negeri Nomor. 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 januari 2018 meliputi transaksi pengeluaran dan penerimaan. Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran menggunakan Kartu, Cek, Bilyet, Giro dan uang elektronik atau sejenisnya, didalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi pengeluaran dan penerimaan.
Salah satu wujud transaksi non tunai yang sedang dikembangkan yaitu SP2D Online. SP2D merupakan sarana dalam rangka proses menghubungkan antara pengajuan SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran/ Surat Perintah Membayar) dari OPD ke Bank. SP2D Online berfungsi untuk mempercepat proses pencairan yang tadinya dilakukan secara manual dengan banyak tahapan menjadi dikurangi dengan menggunakan pendekatan IT, SP2D online merupakan perwujudan azas transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan keuanga yang akuntabel.
Untuk itu kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema : “ PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DAN SP2D ONLINE DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “. Yang akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )


( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*

Untuk Info, Pendaftaran & Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :

Bustam : HP.  081296542008
 

Catatan:

Biaya Kontribusi Per Peserta :

- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel  Rp. 4.500.000,-

- Kontribusi Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-


Fasilitas Peserta :

·      Diklat/ Bimtek selama 2 hari 
·      Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·      Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x )  ( Akomodasi
·      Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·      Tanda Peserta Diklat / Bimtek 
·      Kelengkapan Diklat / Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·      Tas Ransel Eksklusif
·      Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·      Untuk Acara Permintaan 
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar