Kepada
Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Beserta Para Wakil
Sekretaris Daerah
Kepala OPD
Cq. Para Kabiro,Kabbag/Kabid, Kasubbag/Kasubbid, Kasi, Bendahara
Di-
Seluruh Indonesia
Dengan Hormat,
Dalam rangka menuju pengelolaan keuangan yang lebih transparan
dan mencegah tindak korupsi, perlu dilakukan percepatan
implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Transaksi non tunai dianggap lebih
praktis. Pemindahan dana dengan cara ini juga memungkinkan pencatatan serta
pengawasan yang lebih mudah. Sistem cashless akan menyulitkan transaksi-tansaksi
illegal seperti penyuapan dan transaksi barang terlarang karena setiap
transaksi akan mudah terlacak. Selainitu, membawa alat pembayaran dalam bentuk
kartu tentu lebih aman dan nyaman daripada membawa uang tunai dalam jumlah yang
relative banyak saat beraktivitas sehari-hari.
Transaksi elektronik tidak hanya soal
kepraktisan. Kecepatan proses transaksi non tunai sangat berpengaruh pada
perekonomian. Pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah pusat, daerah,
maupun dunia usaha pun dapat berlangsung transparan dan akuntabel.Oleh
karenaitu, cashless society cocok diterapkan untuk Pemerintah Daerah yang inginmemiliki
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan warga yang bertransaksi dengan
cara lebih cerdas. Sebagaimana diketahui
bahwa transaksi non tunai pada Pemerintah Kab/kota diatur dalan Edaran Surat
kementerian Dalam Negeri Nomor. 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa transaksi non
tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 januari 2018 meliputi transaksi pengeluaran dan penerimaan.
Transaksi non tunai dapat dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran
menggunakan Kartu, Cek, Bilyet, Giro dan uang elektronik atau sejenisnya,
didalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi non
tunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai
dalam transaksi pengeluaran dan penerimaan.
Salah satu wujud transaksi non tunai yang sedang
dikembangkan yaitu SP2D Online. SP2D merupakan sarana dalam rangka
proses menghubungkan antara pengajuan SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran/
Surat Perintah Membayar) dari OPD ke Bank. SP2D Online berfungsi untuk
mempercepat proses pencairan yang tadinya dilakukan secara manual dengan banyak
tahapan menjadi dikurangi dengan menggunakan pendekatan IT, SP2D online merupakan perwujudan
azas transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sekaligus untuk
mewujudkan pengelolaan keuanga yang akuntabel.
Untuk itu kami PUSAT PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN )
akan melaksanakan Bimtek Nasional dengan tema
: “ PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DAN SP2D
ONLINE DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH “. Yang
akan dilaksanakan pada : ( Jadwal & Tempat Kegiatan )
( Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal
ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat / Bimtek
serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar