Kepada Yth,
Gubernur, Bupati /
Walikota / Sekretaris Daerah
Sekretaris DPRD
Kepala
Dinas, Badan, Lembaga Teknis Provinsi, Kabupaten, Kota
Cq. Para Kabiro, Kabag / Kabid, Kasubbag / Kasubbid, Kasi, Staf Terkait
Di-
T
e m p a t
Dengan Hormat,
Sesuai Ketentuan pasal 310 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karna alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungang negara dalam rangka untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti PNS dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34I PP No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, tatacara pemberian cuti bagi PNS maka Kepala BKN telah menerbitkan
peraturan terkait cuti PNS.
Sebagaimana diketahui bahwa tahun lalu telah ditebitkan
Perka BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari tahun 2018.
Dengan adanya peraturan terkait tata cara pemberian
cuti ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi pejabat Pembina kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.
Untuk memberikan pemahaman lebih mengenai
Peraturan diatas maka kami PUSAT
PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA ( PUSBANGPAN ) akan
menyelenggarakan Bimtek Nasional dengan tema : “ IMPLEMENTASI PERKA BKN NO. 24
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS “. Yang
dilaksanakan pada :
(
Jadwal bisa kami sesuaikan / di jadwal ulang jika ada permintaan )*
Untuk Info, Pendaftaran &
Permintaan Surat dapat menghubungi Kontak Person :
Bustam
: HP. 081296542008
Catatan:
Biaya Kontribusi Per Peserta :
- Kontribusi Dengan Akomodasi Hotel Rp. 4.500.000,-
- Kontribusi
Tanpa Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,-
Fasilitas Peserta :
·
Diklat/ Bimtek selama 2
hari
·
Menginap 3 Malam ( 1 kamar 2 orang ) ( Akomodasi )
·
Konsumsi ( Sarapan dan Makan Malam 3x ) (
Akomodasi )
·
Coffe Break 2x dan Lunch 2x
·
Tanda Peserta Diklat
/ Bimtek
·
Kelengkapan Diklat
/ Bimtek serta Sertifikat Diklat / Bimtek
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi
Peserta Group (Minimal 5 Orang)
·
Untuk Acara Permintaan
( Minimal 7 peserta diluar Jakarta & 5 peserta untuk Jakarta )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar